Pendakian Gunung Semeru Dibuka Kembali, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pendaki

24 Mei 2021, 18:13 WIB
Pendakian Gunung Semeru resmi dibuka kembali pada 1 April 2021 /Instagram/BBTN Bromo Tengger Semeru

MAPAY BANDUNG - Setelah ditutup sementara pada masa libur Lebaran, kawasan wisata Bromo, dan pendakian Gunung Semeru di Jawa Timur kembali dibuka untuk wisatawan mulai hari ini, Senin 24 Mei 2021.

Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan Bromo maupun pendaki Gunung Semeru jika ingin berwisata ke dua destinasi wisata tersebut.

Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BB-TNBTS Sarif Hidayat mengatakan untuk pendakian ke Gunung Semeru, pihaknya menetapkan kuota pendaki.

Berdasarkan hasil monitor dan evaluasi, kuota ditetapkan sebanyak 300 orang per hari, atau 50 persen dari total kapasitas daya tampung.

"Kuota dibagi menjadi 130 pendaki untuk kuota reguler, dan 170 orang pendaki untuk penjadwalan ulang," ujar Sarif di Kota Malang, Senin 24 Mei 2021.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Alur Lengkap Pelaksanaan PPDB Kota Bandung 2021

Dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Sarif menambahkan pendakian hanya diizinkan selama tiga hari dua malam.

Batas aman pendakian yang direkomendasikan adalah di wilayah Kalimati.

Ia pun meminta para pendaki untuk mematuhi ketentuan terkait penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Sementara untuk para wisatawan yang akan berkunjung ke kawasan Bromo, ia mengatakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya adalah, para wisatawan harus dalam keadaan sehat, dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter, atau hasil rapid test yang masih berlaku, dengan hasil negatif Covid-19.

Kemudian, usia pengunjung yang diperbolehkan adalah di bawah 60 tahun.

Untuk ibu hamil, tambah Sarif, saat ini masih belum diperbolehkan untuk memasuki kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Baca Juga: PSBB Proporsional di Jabar Diperpanjang Hingga 31 Mei 2021, Satgas: Disesuaikan dengan Kewaspadaan Daerah

Selain itu, persyaratan lainnya adalah para pengunjung wajib menjaga jarak, tidak berkerumun, dan mengenakan masker.

Kemudian, membawa cairan pembersih tangan atau sabun cair yang bisa dipergunakan untuk mencuci tangan di tempat-tempat yang disediakan.

"Bagi setiap individu atau kelompok, sebelum melakukan registrasi, wajib mencermati tata cara registrasi, dan berpedoman pada aturan yang sudah ditentukan," kata Sarif.

Pada kawasan Bromo, Balai Besar TNBTS juga melakukan pembatasan kuota pengunjung dengan mempertimbangkan daya tampung kawasan.

Sedangkan pada situs Bukit Cinta, kuota ditetapkan sebanyak 56 orang per hari, Bukit Kedaluh 172 orang per hari, dan Penanjakan 339 orang.

"Kemudian untuk Mentigen, kuota dibatasi 200 orang per hari, dan Savana Teletubies 867 orang per hari," tandasnya.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler