PSBB Proporsional di Jabar Diperpanjang Hingga 31 Mei 2021, Satgas: Disesuaikan dengan Kewaspadaan Daerah

- 24 Mei 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi PSBB di Kota Bandung.
Ilustrasi PSBB di Kota Bandung. /Dok. PRFM

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memutuskan untuk memperpanjang
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional.

PSBB proporsional di Jabar diperpanjang hingga 31 Mei 2021.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.263-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Senin (17/5/2021).

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Pemberlakuan PSBB secara Proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Semua pihak, khususnya masyarakat, harus turut terlibat dalam pengendalian Covid-19," kata Daud dalam siaran pers, Senin 24 Mei 2021.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Alur Lengkap Pelaksanaan PPDB Kota Bandung 2021

Daud menekankan, kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 saat PSBB secara Proporsional berlangsung. 

Pasalnya banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.

"Masyarakat wajib menerapkan ketentuan PSBB secara proporsional. Masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan Covid-19. Karena masyarakat dan pemerintah menjadi garda paling depan menangani pandemi," ucapnya.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x