Ini Rincian Moda Transportasi yang Dilarang Beroperasi Selama Dua Pekan Mulai 6 Mei 2021

9 April 2021, 16:05 WIB
Pemeriksaan kendaraan di cek poin Margahayu, Kabupaten Bandung, Senin (27/4/2020).* /BUDI SATRIA/PRFM

MAPAY BANDUNG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam aturan tersebut tertulis larangan pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Adapun, menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, sarana transportasi darat yang dilarang pada masa pemberlakuan ini antara lain:

Baca Juga: Daftar Nama 20 Pemain yang Dibawa Persib ke Sleman: Ada Satu Nama Baru, Siapa Dia?

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 9 April 2021: Andin Bahagia Bisa Berkumpul Lagi, Elsa Panik Ditanya Papa Surya

  • Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
  • Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang
  • Mobil bus dan kendaraan bermotor
  • Kapal angkutan sungai, danau, dan penyebrangan

 

Budi menambahkan, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya. Pengecualian tersebut meliputi:

  • Kunjungan keluarga yang sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
  • Ibu hamil dengan satu orang pendamping
  • Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping
  • Pelayanan kesehatan yang darurat.

Baca Juga: Bocil Pelaku Balap Liar yang Jadikan Tol Soroja Sebagai Trek Balap Diciduk Polresta Bandung

Baca Juga: Sinopsis Night In Paradise Film yang Dibintangi Pemeran Cha-yong di Vincenzo yang Tayang Hari Ini

Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Juga kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi; kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan nontol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler