Mudik 2021 Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi

- 30 Maret 2021, 10:25 WIB
Setelah mudik 2021 dilarang, Kemenhub saat ini mulai susun aturan pengendalian transportasi.
Setelah mudik 2021 dilarang, Kemenhub saat ini mulai susun aturan pengendalian transportasi. /Dok. Jasa Marga

MAPAY BANDUNG - Pemerintah resmi melarang aktivitas mudik pada lebaran tahun 2021 ini. Larangan mudik 2021 ini merupakan keputusan pemerintah yang telah diumumkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, pada tanggal 26 Maret 2021 lalu.

Menindaklanjuti larangan mudik 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik itu.

Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri.

Baca Juga: PT KAI Tambah Stasiun yang Layani GeNose C19, Kini Berjumlah 44 Stasiun

"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," demikian ditegaskan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Penyusunan aturan tersebut, Kemenhub merujuk pada hasil survey persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.

Baca Juga: Kebakaran Kilang Pertamina Balongan Belum Padam Hingga Selasa Pagi ini

Baca Juga: Jadwal IBL Hari ini, Selasa 30 Maret 2021: Ada Pelita Jaya vs Bali United

Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9% sisanya PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah