Bisakah Penerima BLT UMKM 2020 Dapat Lagi BLT UMKM 2021? Ini Jawabannya

7 April 2021, 11:08 WIB
Ilustrasi BLT UMKM tahun 2021 /Pixabay/

 

MAPAY BANDUNG - Program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali diadakan oleh pemerintah.

Pada tahun ini besaran BLT UMKM adalah Rp1,2 juta per UMKM, berbeda dengan BLT UMKM tahun 2020 yang nilainya Rp2,4 juta.

Kabar baiknya, pelaku usaha yang sudah dapat BLT UMKM pada 2020, berkesempatan kembali menerima BLT UMKM tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta rupiah.

Baca Juga: Sudah Mulai Cair, Begini Cara Cek BLT UMKM Tahun 2021 Rp1,2 Juta

Hal ini tercantum dalam Pasal 4 Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya dan yang belum pernah menerima dana BPUM.

Bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM 2021 bagi yang pada 2020 sudah dapat?
Pelaku usaha yang pada 2020 sudah mendapat BLT UMKM tidak perlu mendaftar ulang lagi pada tahun ini. Pasalnya, dana bantuan akan ditransfer otomatis ke rekening yang terdaftar.

Hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan BLT UMKM Tahun 2021, Siapkan Dokumen Ini

"Jadi yang tahun lalu sudah menerima dan dicek dan divalidasi tidak menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Slik , dia secara otomatis menerima kembali," ujar Kusmana saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini, Selasa 6 April 2021.

Sebelum menerima BLT lagi pada tahun 2021, pemerintah akan terlebih dahulu memvalidasi calon penerima BLT, salah satu syarat wajibnya adalah tidak sedang menerima bantuan kredit atau KUR.

Berikut persayaratan menerima BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 berdasarkan Permenkop Nomor 2 Tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pelaku usaha tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: Penjelasan Kapolri Soal Surat Telegram: Bukan Bermaksud Melarang Media, Tapi...
4. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

Oleh karena itu, pelaku usaha yang sudah menerima BLT UMKM pada 2020, hanya tinggal menunggu dana bantuan itu diterima langsung ke rekening terdaftar.

Untuk mengecek apakah tahun ini kembali menerima BLT UMKM sudah bisa dilakukan dengan mengklik link https://eform.bri.co.id/bpum.****

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler