Kronologis Gubernur Lukas Enembe Masuk Papua Nugini Tanpa Izin: Naik Ojek lalu Dideportasi

5 April 2021, 17:24 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe yang dideportasi Papua Nugini setelah masuk secara illegal /ANTARA/Evarukdijati/am/ANTARA


MAPAY BANDUNG - Gubernur Papua Lukas Enembe mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian karena masuk wilayah Papua Nugini (PGN) secara ilegal dan tanpa izin.

Secara sadar, Lukas mengakui ia melewati batas negara itu tanpa membawa dokumen perizinan dan tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia beralasan ke Papua Nugini karena harus menjalani terapi perobatan.

Bagaimana kronologis Gubernur Papua Lukas Enembe masuk Papua Nugini?

Baca Juga: Ke Papua Nugini Naik Ojek, Gubernur Papua Lukas Enembe 'Kena Marah' Mendagri

Rabu 31 Maret 2021

Lukas mengakui masuk ke Vanimo, Papua Nugini lewat 'jalan tikus' atau jalan setapak menggunakan ojek dengan alasan berobat

"Memang benar saya ke Vanimo (31/3) melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek untuk berobat," ujar Lukas kepada ANTARA, Jumat 2 April 2021.

Lukas mengakui ia menuju Vanimo karena harus menjalani terapi akibat sakit yang dideritanya. Ia juga mengaku salah karena masuk ke negara lain melalui jalan setapak.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia: India Catat Rekor Kasus Positif Corona Harian Tembus Lebih dari 100 Ribu Orang

Baca Juga: 4 WNI yang Diculik Abu Sayyaf Selama 427 Hari Berhasil Diselamatkan, Ada yang Masih Umur 15 Tahun

"Saya memang salah karena masuk ke PNG melalui jalan tradisional atau jalan setapak, namun itu dilakukan karena terpaksa yakni berobat dan terapi akibat sakit," ungkap Lukas.

Kamis 1 April 2021

Konsulat RI untuk Vanimo Papua Nugini, Allen Simarmata mengatakan baru mengetahui bahwa Lukas Enembe berada di Vanimo dengan alasan berobat.

Allen menyebut dari laporan yang ia terima, Gubernur Papua masuk secara ilegal. Gubernur Lukas didampingi dua orang di sana.

Jumat 2 April 2021

Gubernur Lukas dan dua orang pendampingnya dideportasi oleh Papua Nugini karena masuk secara ilegal atau tanpa dokumen.

Baca Juga: Siklon Tropis Seroja Penyebab Banjir Bandang NTT, Ini Dampaknya ke Cuaca Indonesia hingga Esok Hari

Baca Juga: 28 Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Ditangkap, 2,5 Kilogram Ganja Disita

"Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping-nya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP)," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua, Novianto Sulastono.

Tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat (2/4) masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda, kata Sulastono yang didampingi Pjs Kanim Imigrasi Jayapura Agus Makabori di Skouw.

Senin 5 April 2021

Mendagri Tito Karnavian mengakui telah memberi teguran tegas kepada Lukas Enembe terkait kejadian tersebut.

Baca Juga: Menko Polhukam Penyelenggaraan PON di Papua akan Berjalan Aman

Tito menyesalkan Lukas melanggar UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Padahal menurutnya, jika alasannya untuk berobat, pasti pemerintah pusat memberikan rekomendasi izin bagi Lukas untuk masuk ke Papua Nugini.

"Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kalau memang urgent, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan," tuturnya.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler