MAPAY BANDUNG - Satnarkoba Polresta Bandung melakukan ekspose kasus pelaku pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Bandung hari ini Senin 5 April 2021. Ke-28 pelaku ditangkap dalam periode 3 bulan sejak Januari hingga Maret 2021.
Dari tangan mereka, Polisi menyita beberapa barang bukti diantarnaya 2,5 Kg ganja, 15,79 gram sabu, dan 72,9 gram tembakau gorila, serta psikotropika atau obat-obatan terlarang sebanyak 524 butir.
Baca Juga: Jokowi Berduka Cita atas Korban Banjir Bandang NTT, Perintahkan Jajaran Terkait untuk Bergerak Cepat
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tetap Berjalan di Bulan Ramadhan, Hal Ini Jadi Alasannya
"Dari ke-28 tersangka, ada yang baru ada juga yang sudah pernah divonis oleh pengadilan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Rata-rata mereka usianya masih produktif antara 20-45 tahun," ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Dadang Garnadi saat On Air di Radio PRFM News Channel hari ini 5 April 2021.
Dadang juga menjelaskan, para tersangka mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang dengan berkomunikasi melalui smartphone.
Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Longsor di NTT Capai 54 Orang, Upaya Pencarian Masih Berlangsung
Baca Juga: BPBD Perkirakan 27 Warga Masih Hilang Akibat Banjir Bandang Flores Timur NTT