28 Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Ditangkap, 2,5 Kilogram Ganja Disita

- 5 April 2021, 12:12 WIB
Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Dadang Garnadi saat ekspose kasus penangkapan tersangka pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Bandung 5 April 2021
Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Dadang Garnadi saat ekspose kasus penangkapan tersangka pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Bandung 5 April 2021 /Budi Satria/PRFM

"Mereka melakukan Chating dengan yang diduga bandar," lanjutnya.

Hingga saat ini pihak Satnarkoba Polresta Bandung masih melakukan pendalaman kepada yang diduga bandar dan menyediakan barang haram tersebut. Pendalaman juga dilakukan untuk mencari kepada siapa para tersangka menjual narkoba yang pesannya tadi.

Baca Juga: Ernest Prakasa Kritik Akun Pemerintah Publikasikan Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel

Baca Juga: Penting! Penerima Prakerja Gelombang 13 Diminta Segera Beli Pelatihan Pertama, Jika Tidak Ini Risikonya

Enam dari 28 tersangka yang ditangkap Satnarkoba Polresta Bandung dalam periode 3 bulan kebelakang, Januarai-Maret 2021.
Enam dari 28 tersangka yang ditangkap Satnarkoba Polresta Bandung dalam periode 3 bulan kebelakang, Januarai-Maret 2021. PRFM

Dadang menerangkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111 maupun Pasal 113 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika, juga Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang no 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

"Untuk ancaman hukumannya diatas 5 tahun," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x