"Mereka melakukan Chating dengan yang diduga bandar," lanjutnya.
Hingga saat ini pihak Satnarkoba Polresta Bandung masih melakukan pendalaman kepada yang diduga bandar dan menyediakan barang haram tersebut. Pendalaman juga dilakukan untuk mencari kepada siapa para tersangka menjual narkoba yang pesannya tadi.
Baca Juga: Ernest Prakasa Kritik Akun Pemerintah Publikasikan Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel
Dadang menerangkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111 maupun Pasal 113 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika, juga Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang no 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Untuk ancaman hukumannya diatas 5 tahun," pungkasnya.***