MAPAY BANDUNG - Satnarkoba Polresta Bandung melakukan ekspose kasus pelaku pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Bandung hari ini Senin 5 April 2021. Ke-28 pelaku ditangkap dalam periode 3 bulan sejak Januari hingga Maret 2021.
Dari tangan mereka, Polisi menyita beberapa barang bukti diantarnaya 2,5 Kg ganja, 15,79 gram sabu, dan 72,9 gram tembakau gorila, serta psikotropika atau obat-obatan terlarang sebanyak 524 butir.
Baca Juga: Jokowi Berduka Cita atas Korban Banjir Bandang NTT, Perintahkan Jajaran Terkait untuk Bergerak Cepat
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tetap Berjalan di Bulan Ramadhan, Hal Ini Jadi Alasannya
"Dari ke-28 tersangka, ada yang baru ada juga yang sudah pernah divonis oleh pengadilan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Rata-rata mereka usianya masih produktif antara 20-45 tahun," ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Dadang Garnadi saat On Air di Radio PRFM News Channel hari ini 5 April 2021.
Dadang juga menjelaskan, para tersangka mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang dengan berkomunikasi melalui smartphone.
Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Longsor di NTT Capai 54 Orang, Upaya Pencarian Masih Berlangsung
Baca Juga: BPBD Perkirakan 27 Warga Masih Hilang Akibat Banjir Bandang Flores Timur NTT
"Mereka melakukan Chating dengan yang diduga bandar," lanjutnya.
Hingga saat ini pihak Satnarkoba Polresta Bandung masih melakukan pendalaman kepada yang diduga bandar dan menyediakan barang haram tersebut. Pendalaman juga dilakukan untuk mencari kepada siapa para tersangka menjual narkoba yang pesannya tadi.
Baca Juga: Ernest Prakasa Kritik Akun Pemerintah Publikasikan Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel
Dadang menerangkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111 maupun Pasal 113 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika, juga Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang no 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Untuk ancaman hukumannya diatas 5 tahun," pungkasnya.***