Polisi Temukan 15 PSK di Bawah Umur Saat Gerebek Hotel Milik Artis Cynthiara Alona

19 Maret 2021, 16:59 WIB
Ini Deretan Artis yang Punya Bisnis Hotel, Terkahir Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi Anak /PMJNews.com

MAPAY BANDUNG - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menemukan 15 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang masih di bawah umur saat menggerebek hotel milik artis Cynthiara Alona.

Belasan PSK di bawah umur tersebut rata-rata masih berusia 14, 15, dan 16 tahun. Hal itu disampaikan Yusri dalam keterangan pers hari ini Jumat 19 Maret 2021. 

Yusri menerangkan banyak cara yang digunakan para mucikari untuk menjebak anak di bawah umur untuk menjadi PSK, mulai dari ditawari pekerjaan hingga dipacari.

"Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur yang rata-rata 14, 15, 16 tahun," kata Yusri, dikutip MapayBandung.com dari ANTARA.

Baca Juga: Tak Muluk, Ini Target Ezra Walian Bersama Persib di Piala Menpora

Baca Juga: Coachella Diundur Lagi Hingga 2022, Rich Brian Jadi Gagal Tampil di Festival Musik Tersebut Tahun Ini

"Bagaimana cara merekrutnya? Ada yang dipacari, ada yang ditawari pekerjaan sehingga korban di bawah umur ini mau melakukan," jelas Yusri.

Belasan anak tersebut, tambah Yusri, telah dititipkan ke P2TP2A dan penitipan Handayani untuk mendapatkan bantuan secara psikologi dan pemulihan trauma.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menggrebek Hotel Alona milik Cynthiara Alona dibilangan Kota Tanggerang pada Selasa 16 Maret 2021. Dalam penggrebekan itu, total polisi mengamankan 43 orang.

Tiga orang dijadikan tersangka yakni pemilik hotel yang merupakan artis, Cynthiara Alona, AA sebagai pengelola hotel, dan DA sebagai mucikari.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta Malam ini, Al Cari Pak Sumarno Buktikan Andin Bukan Pembunuh Roy

Baca Juga: Taecyeon Bercerita Tentang Karakternya di Drama Vincenzo dan Rencana Comeback 2PM

Tersangka Cynthiara Alona mengetahui bahwa hotel miliknya dijadikan tempat praktik prostitusi.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Kemudian Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan anak, dan Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler