Hukum Menerima Uang Serangan Fajar sebelum Pemilu, Ustadz Abdul Somad: Ambil Uangnya, Asal…

- 13 Februari 2024, 11:45 WIB
Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya menjawa hukum menerima uang serangan fajar yang dilakukan sebelum Pemilu 2024
Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya menjawa hukum menerima uang serangan fajar yang dilakukan sebelum Pemilu 2024 /mediacenter.riau.go.id

BRAGA, MAPAY BANDUNG - Praktik serangan fajar atau politik uang biasanya sering terjadi menjelang Pemilu. Terlebih medtode semacam ini akan ramai sehari sebelum hari pencoblosan pada Rabu 14 Februari 2024 besok.

Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya memberikan gambarannya terkait politik uang atau serangan fajar yang dilakukan sebelum Pemilu.

Menurutnya uang yang diberikan dapat diterima karena merupakan bagian dari hadiah. Namun untuk pilihan capres atau caleg, seluruhnya kembali ke pilihan hati masing-masing.

Baca Juga: Viral Dugaan Serangan Fajar di Dapil Depok-Bekasi, 2 Cara Ini Diungkap Bawaslu untuk Lapor Kecurangan Pemilu

Dikutip dari kanal YouTube Tanya Jawab yang diunggah pada 13 Oktober 2018 silam, salahsatu jemaah bertanya kepada Ustad Abdul Somad soal hukum tim sukses (timses) Capres atau Caleg yang melakukan serangan fajar sebelum hari pencoblosan.

Ustad Abdul Somad menjawab uang tersebut boleh saja diterima namun alangkah baiknya tidak digunakan untuk konsumsi pribadi.

“Ambil uangnya, asal jangan coblos orangnya! Uangnya serahkan ke fakir miskin, bagikan ke masjid, sumbangkan,” ucapnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Ajak Warga Jaga Bandung Tetap Kondusif Saat Pemilu Serentak

Sementara itu Buya Yahya menjelaskan apabila hadiah yang diberikan oleh tim sukses boleh saja diterima asalkan harus memenuhi syarat tertentu.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x