Hukum Menerima Uang Serangan Fajar sebelum Pemilu, Ustadz Abdul Somad: Ambil Uangnya, Asal…

- 13 Februari 2024, 11:45 WIB
Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya menjawa hukum menerima uang serangan fajar yang dilakukan sebelum Pemilu 2024
Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya menjawa hukum menerima uang serangan fajar yang dilakukan sebelum Pemilu 2024 /mediacenter.riau.go.id

Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa praktik tersebut masuk dalam kategori risywah, yang didefinisikan sebagai pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah