Hukum Menerima Uang Serangan Fajar sebelum Pemilu, Ustadz Abdul Somad: Ambil Uangnya, Asal…

- 13 Februari 2024, 11:45 WIB
Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya menjawa hukum menerima uang serangan fajar yang dilakukan sebelum Pemilu 2024
Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya menjawa hukum menerima uang serangan fajar yang dilakukan sebelum Pemilu 2024 /mediacenter.riau.go.id

Pada ceramah singkat di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 5 Februari 2018 lalu, pemberian berupa uang, barang, atau benda dari caleg atau tim sukses tertentu adalah bentuk hadiah.

Namun demikian Ia menekan jika hadiah tersebut didapat dari cara yang halal, maka boleh saja diterima. Selain itu apabila hadiah yang diberikan tidak merendahkan penerima, tentu boleh saja diterima. Yang terpenting adalah hadiah tersebut tidak menjadikan hati rusak saat menerima.

Baca Juga: Miliki Ketinggian 2.617 MDPL, Ini Gunung Paling Tinggi di Bandung, Bisa Tebak?

“Gara-gara Anda menerima uang, maka enggak enak kalau enggak memilih, berarti hati Anda terbeli,” tuturnya.

Jika uang yang diberikan adalah uang dari Caleg sendiri dan bukan uang dari pengusungnya, boleh saja diterima hanya saja penerima harus tetap waspada. Lain halnya jika hati merasa ‘terbeli’, sebaiknya uang atau hadiah tersebut tidak diterima.

Serangan fajar pada dasarnya dapat dianggap sebagai suap karena tujuannya adalah untuk memengaruhi pemilih agar tidak memilih pemimpin secara obyektif.

Serangan fajar bertujuan agar pemilih memilih pemimpin berdasarkan apa yang diberikan saat serangan fajar, bukan berdasarkan integritas dan kompetensi pemimpin.

Baca Juga: Bukan Cicalengka! 3 Kecamatan di Bandung Timur Ini Wilayahnya Kecil Banget, Bisa Tebak?

Penting untuk dipahami bahwa suap atau risywah memiliki dampak yang merugikan dalam masyarakat. Praktik seperti ini dapat merusak proses demokratis dan menghasilkan pemimpin yang kurang bermoral dan tidak kompeten.

Pendapat lain diungkap Taqiyuddin As-Subki, dalam Fatawas Subki, menegaskan bahwa praktik politik uang, termasuk serangan fajar, hukumnya adalah haram.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah