Kriteria Hewan Kurban yang Sah Digunakan dalam Al-Quran, Gak Boleh yang Kurus dan Pincang

- 28 Juni 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi Bacaan Doa dan Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam.
Ilustrasi Bacaan Doa dan Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam. /Freepik

1. Hewan yang buta salah satu matanya.

2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya terjadi ketika akan disembelih.

3. Hewan yang sakit dan menyebabkannya kurus dan dagingnya rusak.

4. Hewan yang sangat kurus yang menyebabkan hilang akal hewan tersebut.

5. Hewan yang telinganya putus sebagian atau seluruhnya.

6. Hewan yang ekornya putus sebagian atau seluruhnya.

Meski demikian, hewan yang pecah atau patah tanduknya tetap sah digunakan untuk berkurban, termasuk hewan yang tidak memiliki tanduk.

Baca Juga: Rambut Rontok Teratasi Rambut Uban Hitam Lagi, dr. Zaidul Akbar Ajak Masyarakat Pakai Bahan Ini

Hewan kurban itu diperbolehkan disembelih dimulai segera setelah melaksanakan shalat Iduladha pada hari Iduladlha hingga terbenamnya matahari pada hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.

Waktu penyembelihan hewan kurban yang utama yaitu ketika matahari kira-kira tingginya sudah ada satu tombak dalam pandangan mata pada saat hari raya Idul Adha.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x