Nawaytu an ulhrija zakaata al-fitri’an annibwa an jami’i ma yalzimuniy wafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah ta’ala.”
Menurut UAS, zakat fitrah bisa dibayarkan dengan dua hal, uang dan beras.
Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Cara Meraih Malam Lailatul Qadar, Salahsatunya dengan Amalan Ini
Alasan membayar zakat fitrah menggunakan beras, karena beras termasuk makanan pokok masyarakat Indonesia.
Termasuk beberapa daerah yang menggunakan komoditas lain sebagai makanan pokok, seperti sagu di Papua.
“Karena beras makanan pokok, tapi beda daerah beda makanan pokok. Misal Papua, bayarnya harus sagu,” jelasnya.
Namun, zakat fitrah bisa dibayarkan dengan menggunakan uang kata UAS.
“Madzhab Hanafi membolehkan bayar zakat fitrah pakai uang,” ungkapnya.