MAPAY BANDUNG - Zakat fitrah merupakan suatu kewajiban bagi setiap umat muslim yang telah memenuhi sejumlah syarat. Zakat fitrah pada Ramadhan tahun 2022 ini sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, atau jika diuangkan berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp37.500, tergantung besaran harga beras di daerah masing-masing.
Adapun, ketika seseorang hendak menunaikan zakat harus disertai dengan mengucapkan niat, dan niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat tersebut ditujukan.
Pembayaran zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara, karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
Dilansir MapayBandung.com melalui baznaz.go.id berikut ini adalah Berikut ini adalah macam-macam niat ketika membayarkan zakat fitrah:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Istri