"Sehingga ketika digunakan untuk hand sanitizer itu gak ada masalah, yang jadi haram itu kalau digunakan untuk minum," ujar Habib Husein Ja'far Al Hadar yang dikutip MapayBandung.com dari kanal youtube Cahaya Untuk Indonesia.
Adapun ulama yang berpendapat bahwa alkohol itu termasuk najis hissin dan maknawi memperbolehkan menggunakan hand sanitizer, dengan syarat menggunakan hand sanitizer ini ini untuk mencapai kemaslahatan atau kebaikan.
Dari kedua pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa penggunaan hand sanitizer yang mengandung alkohol sebelum menunaikan salat itu diperbolehkan dan sah-sah saja.
Selagi penggunaan alkohol tersebut digunakan dalam hal yang positif dan untuk mencapai kemaslahatan.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Jawa Barat Bebas PPKM Level 4, Enam Daerah Kini Masuk Level 2
Selain itu juga menjaga kebersihan tangan itu termasuk salah satu sunnah Rasulullah SAW. (Elsa Sofyani/ Job)***