MAPAY BANDUNG - Paramount Pictures selaku perusahaan produksi film "Mission: Impossible 7" menggugat perusahaan asuransinya, yaitu Chubb pada hari Senin, 30 Agustus 2021.
Penggugatan tersebut dilakukan karena perusahaan asuransi menolak untuk menutupi sebagian besar kerugian pada "Mission: Impossible 7" yang disebabkan pandemi Covid-19.
Menurut gugatan itu, perusahaan asuransi Chubb, mengatakan akan membayar hanya 1 juta dollar (sekitar Rp14,258 miliar) untuk kerugian Covid-19 seperti dalam kebijakan "otoritas sipil".
Sementara, produksi film "Mission: Impossible" tertunda sebanyak 7 kali antara Februari 2020 dan Juni 2021. Di antaranya 6 kali penundaan film itu diakibatkan oleh pandemi Covid-19.
Paramount berpendapat bahwa terkait pandemi Covid-19, seharusnya Chubb membuat ketentuan kebijakan baru yang dimaksudkan untuk melindungi para pemain agar tidak sakit.
Chubb sendiri telah menyatakan bahwa penutupan kerugian akibat Covid-19 hanya tercakup dalam kebijakan "otoritas sipil" studio, yang mencakup biaya mencapai $ 1 juta.
Produksi awalnya akan dimulai di Venesia, Italia, pada 24 Februari 2020 lalu. Pada saat itu, pemerintah setempat melarang aktivitas berkerumun dan mereka memutuskan menunda syuting.
Namun, menurut gugatan itu, produksi film sebenarnya diundur karena salah satu orang yang ditanggung dalam polis asuransi pemain jatuh sakit. Gugatan itu tidak menyebutkan nama orang itu, dan tidak disebutkan apakah orang tersebut terkena Covid-19 atau penyakit lain.