MAPAY BANDUNG - Di tengah pandemi Covid-19 kita harus lebih meningkatkan kebersihan salah satunya dengan rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
Bahkan di beberapa tempat ibadah seperti masjid pun sudah menyediakan fasilitas untuk kebersihan tangan seperti hand sanitizer.
Hand sanitizer merupakan cairan pembersih tangan dimana bahan utamanya terbuat dari alkohol.
Baca Juga: Simak Lagi ! Begini Aturan PTM di Kota Bandung yang Akan Dimulai 8 September 2021
Lalu bagaimana hukum menggunakan hand sanitizer setelah berwudhu ketika hendak mau menunaikan salat, sedangkan hand sanitizer tersebut mengandung alkohol?
Para ulama menyepakati bahwa status dari alkohol itu sendiri adalah najis. Namun, sebagian ulama mengatakan alkohol itu najis maknawi, dan ada pula ulama yang mengatakan alkohol itu najis hissi dan maknawi.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung September 2021, Catat Lokasinya
Beberapa ulama fiqih seperti Muhammad Asy-Syaukani dan Syekh Wahbah Az-zuhaili berpendapat bahwa alkohol ini termasuk kedalam najis maknawi.
Baca Juga: Petugas SPBU di Bandung yang Usir PKL Akhirnya Minta Maaf, Begini Katanya