Bagaimana Hukum Mencari Jodoh Lewat Media Sosial dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya

- 11 Agustus 2021, 12:30 WIB
Perjodohan Tertunda Karena PPKM, Harus Bagaimana? Buya Yahya Menjawab Begini.
Perjodohan Tertunda Karena PPKM, Harus Bagaimana? Buya Yahya Menjawab Begini. /Pexels.com/Jasmine Carter/

MAPAY BANDUNG – Saat ini media sosial sering digunakan untuk berbagai macam aktivitas, mulai dari hiburan, jualan, hingga mencari jodoh.

Pada laman media sosial seseorang kita dapat mengamati profil dari mereka, seperti foto-foto yang di unggah, biodata singkat, tak jarang sebagian orang juga menaruh tanggal lahir dan pekerjaannya di profil media sosial mereka.

Oleh karena itu jika seseorang berniat untuk mencari jodoh di media sosial, mereka dapat mengamati orng yang disukainya lewat akun media sosial tersebut.

Baca Juga: CATAT ! Ini Ruas Jalan di Kabupaten Bandung yang Akan Diberlakukan Ganjil Genap

Namun apakah cara tersebut masih boleh dalam syariat islam?

Beberapa waktu lalu Buya Yahya membahas perihal terkait dengan mencari jodoh di media sosial, dalam video yang di posting oleh akun Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hal tersebut.

Baca Juga: Bolehkah Mahar Berbentuk Saham? Begini Penjelasan Buya Yahya

“Contoh kalau kita lagi dahaga paling enak minum es, tapi kalau bulan puasa, kalau dahaganya boleh dilepas saat berbuka.” Ucapnya.

“Selagi belum waktunya minum, jangan, urusan syahwat juga demikian” ucapnya lagi.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x