Aturan Terbaru Operasional Cafe dan Restoran di Kota Bandung : Boleh Dine In, Waktu Makan Tetap 20 Menit

- 11 Agustus 2021, 10:06 WIB
Ilustrasi cafe
Ilustrasi cafe /Pixabay/Free-Photos

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung masih memberlakukan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Namun demikian dalam aturan terbaru PPKM Level di Kota Bandung, ada sejumlah kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat. Salah satunya aktivitas di Cafe dan Restoran.

Dalam peraturan wali kota (perwal) Pasal 13 Perwal Kota Bandung Nomor 81 Tahun 2021 yang ditandatangi 10 Agustus 2021, Cafe dan Restoran diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in.

Baca Juga: Mau Masuk Mall Kota Bandung Tapi Belum Vaksin, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca Juga: UNIK ! Pohon Pisang di Cicalengka Berbuah dari Batang, Warga Dibuat Heboh

Selain itu kapasitas Cafe dan Restoran maksimal 25 persen. Kemudian satu meja paling banyak dua orang, dan paling lama waktu makan 20 menit.

Baca Juga: BSU 2021 Cair ! Segera Cek Penerimanya di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

"Pelaksanaan kegiatan restoran, rumah makan dan cafe yang berada pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat dengan ketentuan paling banyak 25 persen, satu meja paling banyak dua orang pengunjung dan waktu makan paling lama 20 menit dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat," isi ayat 8.

Baca Juga: CEK FAKTA : Vaksinasi Bisa Timbulkan Virus Lain yang Lebih Mengerikan Selain Covid-19, Begini Faktanya

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x