Ikoy-Ikoyan Jadi Tren Kekinian, Buya Yahya Jelaskan Fakta Mengejutkan Soal Hukumnya dalam Islam

- 10 Agustus 2021, 12:32 WIB
Buya Yahya menjelaskan cara mencuci baju di mesin cuci agar bebas dari najis.
Buya Yahya menjelaskan cara mencuci baju di mesin cuci agar bebas dari najis. /Tangkap Layar/Al-Bahjah TV

MAPAY BANDUNG – Yahya Zainul Ma’arif atau yang lebih dikenal dengan Buya Yahya ikut menanggapi tren ikoy-ikoyan yang akhir-akhir ini dilakukan oleh beberapa Influencer dan artis di Instagram.

Sebagian orang mengatakan bahwa tren ini mengajarkan masyarakat untuk meminta-minta dan juga ada yang mengatakan tren ini haram.

Lantas benarkah tren ikoy-ikoyan ini haram? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Baca Juga: TERKINI! Mall di Bandung, Jakarta, Surabaya, dan Semarang Boleh Buka, Kabar Baik!

Melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memberikan tanggapan mengejutkan terkait ikoy-ikoyan tersebut.

Buya Yahya membuat sebuah ilustrasi, apabila ia menggunakan sebuah akun media sosial seperti Facebook, kemudian banyak yang menjadi teman atau pengikut (followers) di akun tersebut.

“Karena saya menganggap mereka saudara, maka saya ingin berbagi, cuma kalau saya ngasih hadiah ke semuanya ga bisa. Lalu kita undi kita acak dari mereka, yang mempunyai keinginan saya ambil, dan saya kasih hadiah. Maka jika modelnya semacam ini adalah sah, karena ini tidak tergolong judi karena mereka tidak membayar kepada saya,” ucap Buya Yahya dikutip MapayBandung.com, Selasa 10 Agustus 2021. 

Baca Juga: Juliari Batubara Minta Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi Bansos, Psikologis dan Jasa Keluarga Jadi Alasannya

Beliau mengatakan hal tersebut merupakan perbuatan yang sah dan tidak haram.

Karena para pengikut media sosialnya tidak membayar kepada Influencer atau artis yang melakukan iky-ikoyan tersebut.

“Undian yang haram adalah saat anda untuk mengambil kartu undian anda bayar, dan anda nanti mendapatkan apa yang anda dapatkan dengan bayar, itu judi, karena anda membeli kartu undian,” tambahnya.

Berbeda dengan undian berbayar, maka itu dikatakan haram, kerena kita harus melakukan pembayaran terhadap apa yang akan kita dapatkan nantinya.

Baca Juga: Objek Wisata Kabupaten Pangandaran Dibuka Kembali? Faktanya Bilang Begini

Baca Juga: Selebgram Ramai Main Ikoy-Ikoyan, Apa Sih Sebenarnya?

Selain itu Buya Yahya juga menanggapi istilah “meminta-minta” yang masih simpang siur di kalangan netizen.

“Minta itu tidak semuanya haram, apalagi ditawarkan. Yang haram adalah orang mampu minta minta hanya untuk sebagai hobi, kerjaannya minta. Tapi kalau anda kaya, anda datang kepada saya, anda sah menawarkan kepada saya, saya berhak minta,” tuturnya lagi.

Ia mengatakan meminta itu sah-sah saja, apalagi jika ada seseorang yang menawarkan kebaikan kepada kita.

Namun hal tersebut salah apabila kita adalah seseorang yang mampu, lalu memiliki hobi meminta minta tanpa sebab.*** (Sulhia Hifni/JOB Training)

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah