Karena para pengikut media sosialnya tidak membayar kepada Influencer atau artis yang melakukan iky-ikoyan tersebut.
“Undian yang haram adalah saat anda untuk mengambil kartu undian anda bayar, dan anda nanti mendapatkan apa yang anda dapatkan dengan bayar, itu judi, karena anda membeli kartu undian,” tambahnya.
Berbeda dengan undian berbayar, maka itu dikatakan haram, kerena kita harus melakukan pembayaran terhadap apa yang akan kita dapatkan nantinya.
Baca Juga: Objek Wisata Kabupaten Pangandaran Dibuka Kembali? Faktanya Bilang Begini
Baca Juga: Selebgram Ramai Main Ikoy-Ikoyan, Apa Sih Sebenarnya?
Selain itu Buya Yahya juga menanggapi istilah “meminta-minta” yang masih simpang siur di kalangan netizen.
“Minta itu tidak semuanya haram, apalagi ditawarkan. Yang haram adalah orang mampu minta minta hanya untuk sebagai hobi, kerjaannya minta. Tapi kalau anda kaya, anda datang kepada saya, anda sah menawarkan kepada saya, saya berhak minta,” tuturnya lagi.
Ia mengatakan meminta itu sah-sah saja, apalagi jika ada seseorang yang menawarkan kebaikan kepada kita.
Namun hal tersebut salah apabila kita adalah seseorang yang mampu, lalu memiliki hobi meminta minta tanpa sebab.*** (Sulhia Hifni/JOB Training)