Contoh Materi Khutbah Jumat 22 Januari 2021: Vaksin dan Ikhtiar Menjaga Kesehatan

- 22 Januari 2021, 08:32 WIB
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin Covid-19 yang akan disuntikan ke Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 13 Januari 2021
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin Covid-19 yang akan disuntikan ke Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 13 Januari 2021 /tangkapan layar Channel Youtube Sekretariat Presiden

Hadirin jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah,

Setelah MUI mengeluarkan fatwa Vaksin Covid-19 dari Sinovac dan PT. Bio Farma adalah suci (thahiran) dan halal, dan Badan POM menetapkan, vaksin dari Sinovac adalah thayyib (baik) dan memberikan persetujuan penggunaan vaksin Covid-19 dalam kondisi emergency, pemerintah akan segera melakukan vaksinasi Covid-19 secara nasional, bahkan Presiden telah mengawali untuk divaksin.

Untuk itu, kita sebagai umat Islam wajib patuh terhadap semua aturan dan ketentuan pemerintah terkait vaksin; jangan nyinyir, ngeyel, apalagi melakukan pembangkangan terhadap program vaksinasi Covid-19. Pemerintah tentunya ingin agar seluruh rakyat Indonesia sehat, negara kuat, dan kehidupan kembali normal.

Hadirin jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah,

Program vaksinasi Covid-19 diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam ketentuan fiqih, tindakan yang menyebabkan bahaya (madlarat) itu hukumnya haram. Termasuk tindakan menolak vaksin yang membahayakan kepada diri sendiri dan orang lain.

Memang, di Negara RI, tampaknya belum ada peraturan di tingkat Pusat yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menolak divaksinasi Covid-19. Sanksi itu, bisa jadi berbentuk sanksi administratif bukan pidana. Misalnya aturan kewajiban vaksinasi bagi pihak yang akan melakukan perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu dan/atau atas permintaan negara tujuan.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Sulawesi Utara Diguncang Gempa 7,1 SR Malam Ini

Konsekuensinya, bagi orang yang menolak divaksinasi untuk perjalanan internasional tertentu, orang itu tidak memperoleh Sertifikat Vaksinasi Internasional, yang diperlukan untuk perjalanan internasional tertentu, dilengkapi dengan nomor seri yang bersifat nasional, kodefikasi tertentu, lambang WHO, lambang garuda, berbahasa Inggris dan Perancis, serta memiliki security printing yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Konsekuensi lainnya, orang yang datang dari negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu, yang tidak dapat menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional atau yang ditunjukkan tidak valid, dilakukan tindakan kekarantinaan kesehatan atau harus divaksinasi di tempat dan/atau profilaksis, penundaan keberangkatan.

Hadirin jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah,

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x