Contoh Materi Khutbah Jumat 22 Januari 2021: Vaksin dan Ikhtiar Menjaga Kesehatan

- 22 Januari 2021, 08:32 WIB
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin Covid-19 yang akan disuntikan ke Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 13 Januari 2021
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin Covid-19 yang akan disuntikan ke Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 13 Januari 2021 /tangkapan layar Channel Youtube Sekretariat Presiden

Untuk itu, siapa pun yang diuji Allah telah terinfeksi virus Corona, hendaknya bersabar, selain wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak menularkan kepada orang lain. Selain itu, tidak boleh (haram) melakukan aktivitas ibadah yang membuka peluang terjadinya penularan, misalnya: jamaah shalat lima waktu, shalat Jumat, baik dilakukan di masjid atau tempat lainnya, serta haram menghadiri pengajian umum/tabligh akbar.

Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Bandung Dadang Naser Safari Kunjungi SKPD

Hadirin jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah,

Bagi umat Islam yang sehat dan yang belum suspect atau diyakini tidak terinfeksi Covid-19 apabila berada di suatu kawasan yang ditetapkan pihak berwenang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Dhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan ibadah sunnah lainnya.

Sebaliknya, bagi umat Islam yang sehat dan belum suspect atau diyakini tidak terinfeksi Covid-19 apabila berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona dengan memakai masker termasuk ketika shalat, menjaga jarak dan tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun dan (sebaiknya bagi umat Islam) dilanjutkan dengan wudhu.

Baca Juga: Analisa BMKG Soal Gempa Tektonik Magnitudo 7,1 yang Guncang Laut Filipina

Hadirin jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah,

Pemerintah sudah menetapkan program vaksinasi nasional Covid-19. Program pemerintah ini tentu setelah memperhatikan fatwa ormas-ormas Islam seperti NU dan MUI dan mempertimbangkan hasil kajian BPOM. Berdasarkan fatwa MUI No. 2 tahun 2021 yang diteken pada hari Senin, 11 Januari 2021 ditetapkan, produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) adalah suci (thahiran) dan halal, yang kebolehan penggunaannya menunggu hasil kajian BPOM.

Beberapa saat kemudian, Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency (emergency use authorization) untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Corona vax produksi Sinovac Biotech Incorporated yang bekerja sama dengan PT Bio Farma. Ini artinya, BPOM menetapkan, vaksin dari Sinovac adalah thayyib (baik) dan diyakini tidak berdampak buruk bagi kesehatan manusia.

Baca Juga: Hasil Survei BNPB Sebut Tiga Daerah di Jawa Barat Ini Paling Patuh Pakai Masker

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x