Kasus Cikbul Ditetapkan Jadi Darurat Medis di Jabar, Dinkes Tingkatkan Pengawasan

- 15 Januari 2023, 15:15 WIB
Pedagang menyajikan ciki ngebul (cikbul)  menggunakan nitrogen cair di Pasar Malam Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Minggu 8 Januari 2023. Cikbul terancam dilarang karena banyaknya kasus keracunan yang disebabkan makanan yang mengandung nitrogen cair tersebut.
Pedagang menyajikan ciki ngebul (cikbul) menggunakan nitrogen cair di Pasar Malam Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Minggu 8 Januari 2023. Cikbul terancam dilarang karena banyaknya kasus keracunan yang disebabkan makanan yang mengandung nitrogen cair tersebut. /F. DENI ARMANSYAH/DEPOK.PIKIRAN-RAKYAT.COM/

Baca Juga: Tak Biarkan La Nyalla Maju Tanpa Lawan, ERICK THOHIR Resmi Maju di Bursa Calon Ketua PSSI

Langkah yang telah dilakukan, yakni melanjutkan informasi surat edaran kewaspadaan dari Kemenkes ke Dinkes kabupaten/kota.

"Dinkes juga telah melakukan penyelidikan epidemiologi kasus yang dilaporkan. Memantau terus perkembangan kasus dan kemungkinan penambahan jumlah," ucap Nina, Jumat 13 Januari 2023.

"Kemudian, Dinkes Jabar juga mengimbau dinkes kabupaten/kota untuk meninjau kembali izin usaha makanan dengan nitrogen cair," imbuhnya.

Dinkes Jabar kata dia, menyiapkan surat edaran khusus ke dinkes kabupaten/kota mengenai kewaspadaan makanan dengan nitrogen.

Baca Juga: Alun-alun Singaparna Punya Wajah Baru, Ridwan Kamil Titip Ini pada Warga

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Jabar, dr. Ryan Bayusantika mengungkapkan bahwa, kemungkinan ada sisa nitrogen cair terminum sehingga menyebabkan anak-anak keracunan.

Saat ini Dinkes kabupaten/kota masih mengkaji kemungkinan larangan peredaran makanan bernitrogen cair, dan akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Jabar untuk meningkatkan kewaspadaan atas konsumsi cikbul oleh anak-anak.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x