Kasus Cikbul Ditetapkan Jadi Darurat Medis di Jabar, Dinkes Tingkatkan Pengawasan

- 15 Januari 2023, 15:15 WIB
Pedagang menyajikan ciki ngebul (cikbul)  menggunakan nitrogen cair di Pasar Malam Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Minggu 8 Januari 2023. Cikbul terancam dilarang karena banyaknya kasus keracunan yang disebabkan makanan yang mengandung nitrogen cair tersebut.
Pedagang menyajikan ciki ngebul (cikbul) menggunakan nitrogen cair di Pasar Malam Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Minggu 8 Januari 2023. Cikbul terancam dilarang karena banyaknya kasus keracunan yang disebabkan makanan yang mengandung nitrogen cair tersebut. /F. DENI ARMANSYAH/DEPOK.PIKIRAN-RAKYAT.COM/

MAPAY BANDUNG - Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat (Dinkes Jabar) menetapkan kasus chiki ngebul (cikbul) sebagai darurat medis di Jabar.

Hal ini sejalan dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap kasus tersebut, dari Kementerian Kesehatan.

Dinkes Jabar pun meningkatkan pengawasan terhadap kasus cikbul tersebut, usai adanya kasus cikbul di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi.

Baca Juga: Update Bursa Transfer Liga 1: Persik Kediri Datangkan Striker Muda Jebolan Timnas U-19

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana mengatakan, di Kabupaten Tasikmalaya ada 24 anak mengonsumsi cikbul pada periode yang sama, tujuh anak bergejala.

Enam anak sudah diobservasi puskesmas dan sudah pulang kembali ke rumah.

Sedangkan satu anak sempat dirawat di RS SMC Tasik tapi juga sudah pulang ke rumah.

Sementara kasus di Kota Bekasi, dari empat anak yang mengonmsui cikbul, satu bergejala hingga harus dioperasi di RS Haji Jakarta Timur.

Atas kasus tersebut, Dinkes Jabar juga telah berupaya menanggulangi keracunan makanan cikbul di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x