Disiplin Bayar Pajak Kendaraan Masih Rendah, Ridwan Kamil: Warga Jabar yang Bayar Pajak Dibawah 50 Persen

- 3 Agustus 2022, 11:30 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, kedisiplinan warga Jabar akan membayar pajak kendaraan bermotor masih rendah, bahkan masih dibawah 50 persen.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, kedisiplinan warga Jabar akan membayar pajak kendaraan bermotor masih rendah, bahkan masih dibawah 50 persen. /Istimewa.

MAPAY BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, kedisiplinan warga Jabar akan membayar pajak kendaraan bermotor masih rendah, bahkan masih dibawah 50 persen.

Hal itu dibuktikan dengan data, yang menunjukkan bahwa baru sekitar 11 juta kendaraan bermotor di wilayah Jabar, yang telah membayar pajak kendaraan bermotor dari total 23 juta unit kendaraan bermotor yang ada di Jabar.

Oleh sebab itu, Ridwan Kamil mengingatkan kepada seluruh warga Jabar, agar taat dan disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor, karena ada manfaat besar yang bisa dirasakan jika patuh membayar pajak.

Baca Juga: Pahala Puasa Muharram, Tasua dan Asyura: Puasa 1 Hari di Bulan Muharram Pahalanya Sama dengan Puasa 30 Hari

"Dari 23 juta kendaraan, baru 11 jutaan yang membayar pajak, yang artinya kurang dari 50 persen, sehingga harus terus diimbau," tutur Ridwan Kamil, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 3 Agustus 2022.

Ridwan Kamil menyampaikan hal ini, seusai menghadiri Sosialisasi Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, dan menerima Kunjungan Kerja dan Sosialisasi Tim Pembina Samsat Nasional, di Gedung Sate Bandung, Selasa 2 Agustus 2022.

Ridwan Kamil terus mengimbau kepada seluruh warganya agar taat bayar pajak kendaraan bermotor. Sebab, ada manfaat besar yang bisa dirasakan jika patuh membayar pajak.

Baca Juga: STNK Mati Pajak akan Dianggap Bodong, Ridwan Kamil Ingatkan Warga untuk Segera Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

"Jadi media tolong mengimbau warga Jawa Barat, semua dana pembangunan datang dari pajak, khususnya infrastruktur jalan, jembatan, fly over, itu dibiayai dari pajak kendaraan bermotor," tuturnya.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x