STNK Mati Pajak akan Dianggap Bodong, Ridwan Kamil Ingatkan Warga untuk Segera Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

- 3 Agustus 2022, 08:45 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, mengingatkan kepada warganya, untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor, agar kendaraannya tidak dianggap bodong karena STNK mati pajak.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, mengingatkan kepada warganya, untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor, agar kendaraannya tidak dianggap bodong karena STNK mati pajak. /HUMAS JABAR

MAPAY BANDUNG - Sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau STNK mati pajak sampai Januari 2023, maka akan dianggap bodong.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, mengingatkan kepada warganya, untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor, agar kendaraannya tidak dianggap bodong karena STNK mati pajak.

Hal ini, disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, seusai menghadiri Sosialisasi Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, dan menerima Kunjungan Kerja dan Sosialisasi Tim Pembina Samsat Nasional, di Gedung Sate Bandung, Selasa 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Cabut Blokir Counter Strike, Steam, dan Dota, Pemerintah Pastikan Dukung Kreativitas Dunia Digital

"Bahwa sampai bulan Januari bagi yang tidak meregister ulang kendaraan itu, ya akan dianggap bodong setelah bulan Januari 2023. Jadi manfaatkan registrasi ulang, itu sampai Januari bayar pajaknya," tutur Ridwan Kamil, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 3 Agustus 2022.

Ridwan Kamil menyebutkan, kedisiplinan warga Jabar akan membayar pajak kendaraan bermotor masih rendah, bahkan masih di bawah 50 persen.

Hal itu dibuktikan dengan data, yang menunjukkan bahwa baru sekitar 11 juta kendaraan bermotor di wilayah Jabar, yang telah membayar pajak kendaraan bermotor dari total 23 juta unit kendaraan bermotor yang ada di Jabar.

Baca Juga: Bandung Terapkan Multiple Injeksi, Pemkot: Ayo Ikut BIAN 2022!

"Dari 23 juta kendaraan, baru 11 jutaan yang membayar pajak, yang artinya kurang dari 50 persen, sehingga harus terus diimbau," tuturnya.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x