Mudahkan Pelayanan Adminduk, Pemprov Jabar Siap Terapkan Transformasi Digital Dokumen Kependudukan

- 31 Juli 2022, 14:45 WIB
Guna Mudahkan Pelayanan Adminduk, Pemprov Jabar Siap Terapkan Transformasi Digital Dokumen Kependudukan
Guna Mudahkan Pelayanan Adminduk, Pemprov Jabar Siap Terapkan Transformasi Digital Dokumen Kependudukan /Antara/

Baca Juga: Walau Ekstrem, Cara Ini Ampuh Untuk Membuat Burung Perkutut Menjadi Jinak

"Digitalisasi data dan dokumen kependudukan menjadi urgent. Kenapa? Untuk keberlanjutan kualitas pelayanan masyarakat di masa depan, dan terciptanya satu data hingga terwujudnya Big Data Kependudukan yang akurat," kata Setiawan Wangsaatmaja.

Sambung Setiawan menjelaskan, Pemprov Jabar sangat serius dalam penerapan digitalisasi dokumen kependudukan.

Sebab, digitalisasi data dan dokumen kependudukan akan memudahkan pelayanan adminduk untuk masyarakat, memfasilitasi pengambilan kebijakan dalam mendapatkan data secara tepat dan memangkas birokrasi.

Sementara untuk Identitas Kependudukan Digital, juga memiliki fungsi sebagai pembuktian identitas, autentifikasi dan autorisasi identitas.

Baca Juga: Harumkan Indonesia! Adik Aurel Hermansyah Sabet 6 Medali Emas di Ajang WCOPA Hollywood

Provinsi Jawa Barat siap menerapkan Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID, yang merupakan program Pemerintah Pusat.

Melalui Digital ID, dokumen kependudukan warga terekam di dalam handphone menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, transformasi digital lainnya dari administrasi kependudukan yaitu, warga dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta nikah, akta perceraian, akta kematian, dan lainnya hanya di secarik kertas HVS.

Baca Juga: Unik! 4 Burung Perkutut Ini Punya Tempat Tidur Khusus, Salahsatunya Tidur di Wadah Air

Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang gencar, melaksanakan sosialisasi Digital ID dan transformasi digital dokumen kependudukan, termasuk di Jawa Barat.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, dengan Digital ID apabila seorang warga akan melakukan pengurusan suatu dokumen yang memerlukan dokumen kependudukan, tidak perlu repot-repot membawa dokumen kependudukannya keluar rumah.

Cukup dengan hanya memperlihatkan dokumen kependudukan, yang sudah terekam di dalam telepon selulernya.

Baca Juga: Buntut Blokir PayPal dan Steam, Deddy Corbuzier: Uang Saya Banyak yang Tertahan di Sana

Sementara itu, terkait dengan digitalisasi dokumen kependudukan warga diberikan kemudahan untuk dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya.

Digitalisasi dokumen kependudukan juga memangkas rangkaian proses legalisasi, dalam artian dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik, tidak perlu dilegalisir lagi.

Dengan transformasi digital dokumen kependudukan, negara dapat menghemat anggaran belanja negara hingga kurang lebih Rp400 miliar.

Baca Juga: Cek Progres 2 Bendungan Kering di Bogor, Ridwan Kamil: Saya Hadiahkan Sketsa Objek Agar Instagramable

Maka dari itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus mendorong pemda provinsi hingga kabupaten/kota, untuk mengoptimalkan implementasi digitalisasi dokumen kependudukan.

"Masyarakat nanti dapat mencetak sendiri data kependudukannya setelah mendapatkan file softcopy dari Disdukcapil setempat. Bisa melalui balasan e-mail atau WA. Tinggal print di kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram, jadi bisa hemat waktu, biaya, dan cepat," kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah