"Permasalahan yang dialaminya cukup kompleks, menyangkut dengan pekerjaannya di kantor notaris di Bandung dan masalah dengan keluarga lain dari keluarga sang istri," ujar Eko Prasetyo Robbyanto kepada wartawan, Jumat 19 November 2021.
Saat ini pihak kepolisan lanjut Eko, masih meminta keterangan Yana Supriyatna.
Mengenai pasal pidana yang akan diterapkan, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan.
"Untuk pasal (pidana-red) kami masih belum menerapkan, karena masih dilakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan maupun ahli pidana, dan didalami keterangan yang bersangkutan masalah dengan keluarga maupun pekerjaannya yang diduga juga ada unsur pidananya" pungkasnya.***