“In Syaa Allah 2023 akan penutupan TPA Sarimumti. TPPAS Regional Legok Nangka sudah bisa berfungsi di tahap satunya,” imbuhnya.
Gubernur pun berpesan agar TPPAS Regional Legok Nangka ini menjadi urusan bersama. Oleh karenanya ia meminta enam kepala daerah sepakat mengelola secara bersamaan.
Baca Juga: Pemprov Terima Gelontoran Dana Ratusan Triliun untuk Pembangunan Kawasan Rebana dan Jabar Selatan
“Bahwa kita harus sepakat urusan sampah ini menjadi urusan bersama. Maka dari itu tidak bisa sendiri-sendiri harus berbasis regional. Maka dari itu Bandung Raya dihitung sebagai aglomerasi Cekungan Bandung, termasuk urusan sampah juga,” pintanya.
Mengingat Cekungan Bandung berakhir di Kabupaten Garut, Gubernur melibatkan Pemda Kabupaten Garut untuk turut serta dalam pengelolaan sampah berkelanjutan ini.
“Kalau urusan udah regional maka ini kepentingan bersama,” ucapnya.
Baca Juga: Atalia Tegaskan Kegiatan Susur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa MTs di Ciamis Bukan Kegiatan Pramuka
Pemda Provinsi Jawa Barat memiliki kewenangan dalam urusan sampah regional atau lintas daerah.
Selain sampah Bandung Raya, menjadi atensi untuk diselesaikan juga TPPAS Regional Lulut Nambo di Kabupaten Bogor yang akan menjadi tempat pengelolaan sampah kawasan Bodebek dan Tangerang, Provinsi Banten.
Mengenai TPPAS Regional Lulut Nambo rencananya akan mulai beroperasi 2022 dengan kapasitas 40 persen dulu.***