Hal ini dinilainya penting, untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona atau Covid-19 yang lebih luas.
Baca Juga: PPKM Level 3-4 Mulai Berlaku Hari Ini, Catat Aturan Terbarunya
Baca Juga: PPKM Darurat Berakhir 26 Juli 2021, Jokowi Alokasikan Anggaran Rp 55,21 T Termasuk BST dan BLT Desa
"Harus bisa seperti sebelum Lebaran, di mana keterisian RS COVID-19 bisa di bawah 30 persen. Kuncinya jaga prokes, karena prokes ibarat kita pake helm untuk kurangi potensi kecelakaan lalu lintas," ungkap Ridwan Kamil.***