MAPAY BANDUNG - Polres Garut siap mencegah kedatangan pemudik melalui pos cek poin penyekatan mudik Lebaran 2021 yang disebar di 12 titik.
Seperti diketahui masa larangan mudik berlaku pada 6 - 17 Mei 2021. Selama periode itu, masyarakat yang nekat mudik akan disekat dan diputarbalikan.
Kendati demikian, aktivitas masyarakat keluar daerah masih diperbolehkan tapi untuk urusan darurat, bukan mudik. Urusan darurat itu contohnya adalah melayat anggota keluarga yang meninggal, menjenguk keluarga yang sakit, mendampingi ibu hamil, dan perjalanan dinas pekerjaan.
Baca Juga: Ini Lokasi Titik Cek Poin Penyekatan Mudik di Bandung Raya
Kasat Lantas Polres Garut, AKP Karyaman menyampaikan pengadaan posko penyekatan tersebut seiring dengan pengetatan mobilitas warga. Termasuk pada momen larangan mudik 6-17 Mei 2021 pihaknya bakal mengecek surat keterangan dinas atau lainnya.
Ia mengatakan cek poin penyekatan mudik disiagakan di 12 titik, mulai dari jalur perbatasan daerah dan 'jalan tikus' yang kerap dilintasi pemudik.
Berikut lokasi titik cek poin penyekatan mudik Lebaran di wilayah Kabupaten Garut:
Baca Juga: PNS di Garut Dilarang Terima Hadiah Parsel Lebaran
Cek poin di perbatasan daerah:
1. Limbangan
2. Malangbong
3. Kadungora
4. Selaawi