Baca Juga: Pemerintah Akan Buka Pendaftaran Calon ASN 2021, Tersedia 1,3 Juta Formasi PNS dan PPPK
Baca Juga: Warga Bandung Dihebohkan dengan Femonena Halo Matahari, Ini Penjelasan BMKG
Meskipun tahun ini tidak ada larangan mudik, lanjut Hery, Dishub Jabar tetap mendukung keputusan tersebut. Dengan catatan, ketentuan protokol kesehatan (prokes) yang ketat oleh pelaku perjalanan mudik dan operator angkutan, tetap harus dilaksanakan.
“Kita Jabar mendukung asal tetap protkes ketat. Dan ketentuan-ketentuan di sektor transportasi diterapkan oleh semua pemangku kepentingan, termasuk operator angkutan umum darat, laut, udara, dan kereta api,” pungkasnya.***