Perketat Penanganan Pandemi, Jabar Berlakukan PSBB Proporsional di Semua Kabupaten/Kota

- 25 Januari 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Keputusan Gubernur soal PSBB Proporsional di 27 daerah kabupaten kota Jabar
Ilustrasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Keputusan Gubernur soal PSBB Proporsional di 27 daerah kabupaten kota Jabar /HUMAS JABAR

Para Bupati/Wali Kota pun diminta berkoordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah kabupaten/kota serta mengoptimalkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten/Kota dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan PSBB secara Proporsional serta penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 secara konsisten, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Provinsi Jawa Barat, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara Proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19," tulis poin ketujuh.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah