Perketat Penanganan Pandemi, Jabar Berlakukan PSBB Proporsional di Semua Kabupaten/Kota

- 25 Januari 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Keputusan Gubernur soal PSBB Proporsional di 27 daerah kabupaten kota Jabar
Ilustrasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Keputusan Gubernur soal PSBB Proporsional di 27 daerah kabupaten kota Jabar /HUMAS JABAR


MAPAY BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk memperketat penanganan pandemi Covid-19 dengan memberlakukan PSBB Proporsional di seluruh 27 kabupaten/kota Jabar.

Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor : 443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Senin, 25 Januari 2021.

"Memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam rangka Penanganan Covid-19 di 27 (dua puluh tujuh) Daerah Kabupaten/Kota," isi Kepgub tersebut.

Baca Juga: Kebut Vaksinasi, Ridwan Kamil Usulkan Vaksinasi Corona Rumah ke Rumah

Baca Juga: Terang-terangan Ridwan Kamil Akui Vaksinasi di Jabar Belum Memuaskan, Kenapa?

Kepgub ini juga mencabut kebijakan PSBB Proporsional di 20 kabupaten kota dan AKB di 7 daerah yang diberlakukan sebelumnya, sehingga diganti menjadi PSBB Proporsional 27 daerah.

Pemberlakukan PSBB Proporsional ini terhitung sejak 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Masa berlaku ini diseragamkan dengan perpanjangan masa PPKM atau PSBB Jawa-Bali oleh pemerintah pusat hingga 8 Februari 2021.

Baca Juga: Pemilik SIM C dan A Dapat Bantuan Covid-19 Rp900 Ribu, HOAX Atau Bukan?

Baca Juga: Kasus Positif Corona Indonesia Hari Ini Mencapai 999 Ribu Kasus!

Para Bupati/Wali Kota pun diminta berkoordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah kabupaten/kota serta mengoptimalkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten/Kota dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan PSBB secara Proporsional serta penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 secara konsisten, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Provinsi Jawa Barat, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara Proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19," tulis poin ketujuh.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah