Bukan Main! Wagub Jabar Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Kebijakan Peralihan Izin Pertambangan

- 19 Januari 2021, 18:09 WIB
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum meminta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Kebijakan Peralihan izin kewenangan pertambangan
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum meminta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Kebijakan Peralihan izin kewenangan pertambangan /Dok Humas Jabar.



MAPAY BANDUNG - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meminta Pemerintah Pusat untuk mengkaji kembali kebijakan peralihan kewenangan izin pertambangan.

Peraliahan kewenangan izin pertambangan ini, kata Wagub Jabar, yakni dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Menurut Wagub Jabar, peralihan izin tersebut akan menyulitkan pengusaha untuk membuat izin. Selain itu, masyarakat terdampak pertambangan pun akan sulit melakukan pelaporan.

Baca Juga: Gempa Bermagnitudo 3,5 Guncang Pangandaran

Baca Juga: Toyota Thailand Open 2021: Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin Kandaskan Pasangan Denmark

"Menyikapi masalah kewenangan tentang yang sekarang diambil lagi oleh pusat. Menurut kami ini akan semakin menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan legalitas (usaha pertambangan)," ucapnya saat ditemui di Kota Bandung, Selasa 19 Januari 2021.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara mengeluarkan dua surat bernomor 1481/30.01/DJB/2020 perihal Kewenangan Pertambangan Minerba dan 1482/30.01/DJB/2020 perihal Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Sub Sektor Mineral dan Batu Bara.

Melalui dua surat tersebut, Kementerian ESDM meminta pemerintah daerah untuk menyerahkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pemerintah pusat.

Wagub Jabar mengatakan, peralihan izin tersebut akan memperpanjang proses perizinan. Hal itu, kata ia, akan membuat pengusaha sulit mendapatkan legalitas.

Baca Juga: Siap-siap! BLT Rp2,4 Juta Bersiap Dilanjutkan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Ini

Baca Juga: Nah Lho! 44 Nakes di Kota Bandung Bolos Vaksinasi

"Waktu perizinan masih di pemerintah daerah, banyak masyarakat yang merasa berat membuat legalitas untuk kegiatan pertambangan. Itu membuat banyak galian yang tidak berizin," ucapnya.

Selain itu, saat pengusaha pertambangan tidak memiliki izin, kegiatan pertambangan mereka akan sporadis dan tidak terukur.

Pemerintah pun dinilai akan kesulitasn memantau dan melakukan pengawasian Hal itu tentu akan berdampak pada kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar pertambangan.

"Sebetulnya para pengusaha ingin punya legalitas dan ketenangan dalam usahanya. Tapi karena dianggap sulit untuk mendapatkan rekomendasi dari pemerintah, maka mereka tidak memiliki izin," katanya.

Baca Juga: Lihat Minimarket Langgar Aturan PSBB? Lapor Langsung ke Pemkot Bandung

Baca Juga: Tips Aman dan Nyaman Bagi Perempuan Pengendara Sepeda Motor

Diharapkan, Pemerintah Pusat kembali mengkaji kebijakan tersebut secara komprehensif, sehingga kewenangan yang diputuskan menjawab masalah sesungguhnya di lapangan.

"Harapan kami, ada kuota, batas (luas) tertentu untuk sekian hektare izin bisa di kabupaten/kota, sekian hektare di pemerintah provinsi, untuk sekian hektare baru izin dari pusat," tambahnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x