Lihat Minimarket Langgar Aturan PSBB? Lapor Langsung ke Pemkot Bandung

- 19 Januari 2021, 14:30 WIB
Label 'Disegel' yang dipasang Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung pada tempat usaha yang melanggar aturan PSBB Proporsional di Kota Bandung.
Label 'Disegel' yang dipasang Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung pada tempat usaha yang melanggar aturan PSBB Proporsional di Kota Bandung. /HUMAS KOTA BANDUNG



MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tegaskan bakal menindak pengelola minimarket yang langgar aturan PSBB Proporsional.

Bahkan, Pemkot Bandung mempersilakan warga yang melihat minimarket yang buka di luar ketentuan jam operasional yang sudah ditentukan di Perwal Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang PSBB Proporsional.

Dinyatakan Kepala Dinas Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliyah, warga bisa langsung melapor kepada dirinya jika menemukan minimarket buka di luar ketentuan jam operasional di masa penerapan PSBB Proporsional.

Baca Juga: KABAR DUKA: Junaedi Salat Pemeran Ali Topan Anak Jalanan Meninggal Dunia

Baca Juga: Waspada! BMKG Sebut Ada Potensi Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi Pada Akhir Januari Ini

Dengan laporan warga, lanjut Elly, personel Satgas Covid-19 Kota Bandung akan langsung melakukan pengecekan. Jika terbukti benar, minimarket yang buka di luar ketentuan jam operasional di masa PSBB Proporsional akan langsung disegel.

“Kalau tetap melanggar lagi setelah disanksi denda, kita cabut izinnya. Masyarakat juga bisa melaporkan langsung jika menemukan pelanggaran itu (jam operasional selama PSBB Proporsional),” ujar Elly saat ditemui awak media di Balaikota Bandung, Selasa 19 Januari 2021.

Untuk informasi, ketentuan jam operasional minimarket di Kota Bandung pada masa penerapan PSBB Proporsional yakni buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Lanjutan Kasus 1,1 Ton Emas di Surabaya, Antam Ajukan Banding

Baca Juga: Bandung Kok Jadi Lebih Dingin? Ini Penjelasan dari BMKG

Jika ada minimarket yang buka sebelum pukul 10.00 WIB atau masih buka di atas pukul 19.00 WIB, Elly tegaskan akan langsung melakukan penyegelan.

“Kita kasih peringatan dulu, karena bisa saja mereka kurang mengetahui Perwal. Tetapi jika setelah kita beritahu tentang aturan, namun selanjutnya mereka tetap melanggar, kita akan kenakan sanksi denda,” tegasnya.

Hingga 11 Januari 2021, Elly menyebut ada empat minimarket yang dilakukan penyegelan karena terbukti melanggar aturan PSBB Proporsional di Kota Bandung.

Total sepanjang Januari 2021, sebanyak 9 minimarket disegel personel Satgas Covid-19 Kota Bandung karena melanggar aturan jam operasional di masa penerapan PSBB Proporsional.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x