Di Jabar, Desa dan Kelurahan Wajib Berlakukan Karantina Bagi Pemudik Selama 5 Hari

1 Mei 2021, 15:33 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat (Jabar) Ade Afriandi /Dok Humas Jabar

MAPAY BANDUNG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat (Jabar) Ade Afriandi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa se-Jabar untuk melaksanakan kewajiban karantina bagi pelaku lintas batas wilayah yang sudah memasuki wilayah desa/kelurahan.

Kewajiban karantina tersebut wajib dilakukan dalam kurun waktu selama 5 hari.

Surat edaran tersebut dikeluarkan mengingat potensi kedatangan pemudik ke daerah masih bisa terjadi meski sudah ada larangan mudik.

Menurut Ade, pemerintah desa dan keluruhan diminta mengaktifkan peran Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.

"Kami berharap desa dan kelurahan mengarahkan supaya para pemudik yang sudah memasuki wilayahnya untuk melakukan karantina mandiri. Pemudik ini ibarat pasien tanpa gejala. Maka itu, karantina diharuskan selama lima hari," ucap Ade dalam siaran pers, Sabtu 1 Mei 2021.

Baca Juga: Catat! Jabar Berlakukan SIKM di Masa Larangan Mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021

Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadhan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.

Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah se-Jabar.

Dalam surat tersebut, pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi harus memiliki izin perjalanan/SIKM sebagaimana peraturan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah desa dan kelurahan diminta melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik.

Ade menuturkan, pemudik dapat melakukan karantina mandiri di rumah tujuan mudik.

Baca Juga: Link Streaming Vincenzo Episode 19 Sub Indo yang Akan Tayang Malam Nanti

Meski begitu, tempat karantina harus dipastikan benar-benar mengisolasi pemudik dari masyarakat setempat. Tujuannya agar tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan Covid-19.

Jika rumah tujuan mudik tidak memungkinkan dijadikan tempat karantina, pemudik dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah desa dan kelurahan.

"Pemerintah desa dan kelurahan harus mengarahkan ke mana pemudik melakukan karantina mandiri selama lima hari jika rumah tujuan mudik tidak memungkinkan dijadikan tempat isolasi," ucapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Jabar Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada pemerintah desa untuk membuat ruang isolasi.

"Kami mendorong pemerintah desa membuat ruang isolasi selama menjelang mudik lebaran. Itu kita minta semua desa membuat ruang isolasi. Mengantisipasi manakala ada orang yang masuk, terjangkit positif, masuk ruang isolasi. Penanganannya dilakukan oleh Puskesmas," kata Bambang.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 1 Mei 2021: Kondisi Aldebaran Memburuk, Elsa Pegang Surat Tes DNA Reyna

Menurut Bambang, pemerintah desa hingga perangkat RT dan RW punya peran paling penting mencegah penularan Covid-19.

Pengawasan penerapan protokol kesehatan secara ketat berada pada gugus tugas tingkat desa/kelurahan.

"Semua desa di Jabar (5.312 desa) sudah memiliki posko Covid-19. Kalau untuk ruang isolasi itu baru sekitar 1.000-an desa yang memiliki dari data yang sudah masuk. Relawan juga sudah terbentuk," katanya.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Humas Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler