MAPAY BANDUNG - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Hery Antasari menuturkan masih akan menunggu ketentuan teknis dari Kemenhub dalam menindaklanjuti aturan larangan mudik lebaran 2021.
Dikutip Mapay Bandung dari laman prfmnews.id, Heri mengaku saat ini baru ada surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19 sebagai panduan bagi pelaku perjalanan.
"Kita prinsipnya pada saat ini sedang menunggu ketentuan teknis dari Kemenhub. Pada saat ini sudah ada surat edaran dari satgas pusat dan rakor teknis baik dengan Kemenhub dan Dirjen sektoral dan korlantas yang mengatur pelaku perjalanan," katanya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bandung Sabtu 3 April 2021, Waspada Peluang Hujan Terjadi Sepanjang Hari
Baca Juga: Vincenzo Episode 13 Akan Tayang Hari Ini, Berikut Link Streamingnya
Baca Juga: Menang Tipis, Persib Lolos ke Babak 8 Besar Piala Menpora Sebagai Juara Grup
Ia juga menerangkan jika aturan yang nanti akan diberlakukan di Jawa Barat, tidak akan jauh berbeda dengan arahan atau aturan pusat.
"Nanti ada keputusan Gubernur akan mengikuti," jelasnya.
Tidak hanya menyasar para pelaku perjalanan, aturan soal pengawasan dan pengendalian tersebut juga bakal berlaku bagi pada operator angkutan umum.
"Sesuai SE satgas, kita bersama satgas harus melakukan pengendalian dan pengawasan para operator transportasi. Kita awasi apakah operator angkutan umum melaksanakan hal itu atau tidak," ujarnya.
Baca Juga: Update Covid-19 Jabar 2 April 2021: Kasus Aktif Berjumlah 24.726, Berikut Rinciannya
Baca Juga: Pemkot Bandung Segera Luncurkan Aplikasi Pelayanan Publik Terintegrasi, Bisa Layani Apa Saja?
Baca Juga: Saking Tercelanya, Rasulullah pun Tak Mau Shalati Pelaku Bunuh Diri
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang aktivitas mudik lebaran 2021. Hal ini diputuskan untuk tetap berkonsentrasi melakukan penanganan pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 dan masa vaksinasi yang masih berlangsung.***