CEK FAKTA: Pemerintah Kota Bandung Terapkan Jam Malam Mulai Pukul 20.00 WIB, Apa Benar?

- 12 Juli 2021, 13:29 WIB
Pesan berantai yang banyak diterima masyarakat kota Bandung akhir-akhir ini soal penerapan jam malam di Kota Bandung.
Pesan berantai yang banyak diterima masyarakat kota Bandung akhir-akhir ini soal penerapan jam malam di Kota Bandung. //Tangkapan Layar

MAPAY BANDUNG - Pandemi Covid-19 hingga kini masih melanda hampir di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Sejak pertama kali mulai menyebar pada Maret 2020 silam, Covid-19 telah menewaskan puluhan juta nyawa manusia di Indonesia.

Selama pandemi Covid-19, banyak informasi palsu atau hoaks yang kerap beredar di masyarakat.

Terbaru, beredar sebuah narasi yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan jam malam.

Baca Juga: RS Mata Cicendo Bandung Layani Vaksinasi Covid-19 Gratis untuk Usia 12-17 Tahun, Cek Syaratnya di Sini!

Informasi narasi ini beredar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

"Mulai Tertanggal 11 Juli 2021, diberlakukan jam malam utk seluruh Wilayah Kodya Bandung dan sekitarnya," demikian bunyi narasi tersebut.

"Jam mlm berlaku mulai j 8 mlm dmn saat itu seluruh kegiatan aktivitas dihentikan," lanjut narasi itu.

Dalam narasi itu, disebutkan pula bagi warga yang melanggar jam malam, akan dikenakan sanksi berupa isolasi mandiri selama 5 minggu serta denda sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: Kurban Kian Dekat, Pemkot Cimahi Rilis Ciri Hewan Kurban yang Sehat dan Sudah Lolos Pemeriksaan

"Apabila tidak ada kepentingan mendesak (ada ijin tertulis RT/RW) tidak dibenarkan berkeliaran di luar, sanksinya adalah di isolasi di tempat yg telah ditentukan oleh petugas lapangan selama 5 minggu dn hrs membayar denda 1jt rupiah," sambung narasi tersebut.

Faktanya saat dikonfirmasi, Kasat Intelkam Polrestabes Bandung AKBP Tatang mengatakan bahwa informasi tersebut merupakan informasi palsu alias hoaks.

"Ini mah HOAX, kita nggak tahu siapa yang membuat info sesat seperti itu," ujar tatang dalam keterangan tertulisnya.

Informasi hoaks tersebut termasuk dalam konten palsu atau Fabricated Content.***

 

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah