Baca Juga: Kurban Kian Dekat, Pemkot Cimahi Rilis Ciri Hewan Kurban yang Sehat dan Sudah Lolos Pemeriksaan
"Apabila tidak ada kepentingan mendesak (ada ijin tertulis RT/RW) tidak dibenarkan berkeliaran di luar, sanksinya adalah di isolasi di tempat yg telah ditentukan oleh petugas lapangan selama 5 minggu dn hrs membayar denda 1jt rupiah," sambung narasi tersebut.
Faktanya saat dikonfirmasi, Kasat Intelkam Polrestabes Bandung AKBP Tatang mengatakan bahwa informasi tersebut merupakan informasi palsu alias hoaks.
"Ini mah HOAX, kita nggak tahu siapa yang membuat info sesat seperti itu," ujar tatang dalam keterangan tertulisnya.
Informasi hoaks tersebut termasuk dalam konten palsu atau Fabricated Content.***