5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Terkuak Ini Tafsir dan Arti Mimpi Melihat Burung Perkutut Menurut Primbon Jawa, Hoki atau Sial?
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
Baca Juga: 7 Mimpi Pertanda Ketiban Rezeki dalam Jumlah Besar menurut Primbon Jawa, Nomor 5 Makan Daging Langka
10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Sedangkan biaya perpanjang SIM Keliling Kabupaten Bandung ialah:
1. Cek kesehatan Rp5.000