Cara dan Syarat Daftar DTKS Kemensos Buat Warga Bandung yang Ingin Dapat Bansos 2024

- 18 Januari 2024, 18:30 WIB
Ilustrasi Bansos BPNT Rp2,4 juta dari pemerintah
Ilustrasi Bansos BPNT Rp2,4 juta dari pemerintah /Unsplash/Mufid Majnun



BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Berikut ini cara dan syarat agar bisa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk warga Bandung yang ingin mendapat bantuan sosial (bansos) tahun 2024.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menggulirkan program bansos yang akan cair kembali di tahun ini. Keluarga penerima manfaat harus terdaftar dalam DTKS, untuk kemudian mendapat bansos.

Namun tidak semua masyarakat memiliki akses untuk terdaftar dalam DTKS ini, hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu sebagai fakir miskin yang berhak mendapatkan bansos.

Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262/HUK/2022 memberikan penjelasan tentang sembilan kriteria fakir miskin yang harus dipenuhi agar dapat terdaftar sebagai penerima bansos.

Baca Juga: Pemain 1,85 Meter Ini Harap Persib Juara dan Jadi Top Skor Liga 1 2023/2024

Berikut rincian kriteria fakri miskin dan syarat agar terdata pada DTKS agar mendapat bansos 2024.

- Kriteria fakir miskin melibatkan aspek seperti tempat tinggal yang tidak layak, kepala keluarga tanpa pekerjaan atau penghasilan tetap, hingga kebutuhan makan yang besar.

- Kriteria mencakup tidak memiliki tempat tinggal, kepala keluarga yang tidak bekerja, khawatir tidak makan, pengeluaran makan lebih besar dari setengah total pengeluaran, tidak ada pengeluaran untuk pakaian, dan tempat tinggal yang sederhana.

- Selain itu kriteria fakir miskin juga melibatkan jenis tempat tinggal yang mayoritas berdinding bambu, kawat, papan kayu, atau plesteran.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x