MAPAY BANDUNG - Kabar gembira bagi warga Bandung uang belum pernah mendapatkan bansos sama sekali di tahun-tahun sebelumnya.
Di tahun 2024, persyaratan utama untuk menjadi penerima bantuan sosial (bansos) adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun tidak semua individu memiliki akses untuk terdaftar dalam DTKS ini, hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu sebagai fakir miskin yang berhak mendapatkan bansos.
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262/HUK/2022 memberikan penjelasan tentang sembilan kriteria fakir miskin yang harus dipenuhi agar dapat terdaftar sebagai penerima bansos.
Berikut rincian kriteria fakri miskin dan syarat agar terdata pada DTKS 2024 agar mendapat bansos 2024.
Kriteria fakir miskin melibatkan aspek seperti tempat tinggal yang tidak layak, kepala keluarga tanpa pekerjaan atau penghasilan tetap, hingga kebutuhan makan yang besar.
Baca Juga: Katalog Promo Bandung: Tebus Murah Rp7.000 Chatime Hazelnut Chocolate Milk Tea, Ini Syaratnya