MAPAY BANDUNG - Wargi Bandung! Mulai awal Januari 2024, Pemkot Bandung telah menerbitkan Perda No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu poin penting pada Perda tersebut adalah pembahasan soal Pelayanan Pemakaman di Kota Bandung. Layanan Pemakaman yang dikelola Pemkot Bandung saat ini sudah tidak dipungut biaya alias gratis.
Dikutip dari akun Instagram Humas Bandung dan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung yang diakses pada Rabu 17 Januari 2024, berikut adalah 3 pelayanan makam yang saat ini sudah tidak dipungut biaya tahun ini.
Baca Juga: Bersiap! Bey Machmudin Bakal Terapkan Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen di Jawa Barat
Pertama, pembayaran retribusi pelayanan makam baru atau tumpang bagi warga dengan KTP Kota Bandung.
Kedua, pembayaran biaya retribusi pelayanan HER registrasi pemakaman yang meninggal tahun 2023.
Ketiga, pembayaran biaya pelayanan sewa mobil jenazah bagi warga KTP Kota Bandung.
Lebih lanjut Pemkot Bandung melalu Diciptabintar akan memberikan informasi terbaru terkait data penagihan piutang registrasi pemakaman ke dalam aplikasi atau website simple SIMPELMAN BDG JUARA