Bersiap! Bey Machmudin Bakal Terapkan Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen di Jawa Barat

- 17 Januari 2024, 11:30 WIB
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, saat diwawancara usai Rapim, Selasa 16 Januari 2024.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, saat diwawancara usai Rapim, Selasa 16 Januari 2024. /Humas Jabar

GEDUNG SATE, MAPAYBANDUNG.COM - Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, meminta kepada kota dan kabupaten di Jawa Barat untuk melakukan persiapan soal penerapan pajak hiburan yang naik sebesar 40-75 persen.

Menurut Bey, kebijakan pajak baru bagi sektor hiburan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah hanya menyesuaikan dengan kebijakan yang diambil tersebut.

 

Baca Juga: Ngeri-ngeri Sedep! Ada Air Terjun di Tepi Jalan Cianjur, Pesonanya Indah Tapi Bisa Berbahaya

"Itu kewenangan pusat. Untuk daerah, kota/kabupaten, menyesuaikan saja. Tentunya kami berharap kota/kabupaten sudah ada perhitungan terkait kebijakan tersebut," kata Bey Machmudin, dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 17 Januari 2024.

Saat ditemui di Gedung Sate Bandung, Selasa (16/1) kemarin, Bey menyebut, dengan pertimbangan dan perhitungan yang diambil oleh pemerintah daerah tidak akan memberikan efek penurunan minat masyarakat pada sektor pariwisata serta sektor ini terus mengalami pertumbuhan.

Baca Juga: Ingin Pemukiman Warga Bantaran Sungai di Bandung Direlokasi, Bey Machmudin Siapkan Rumah Susun Baru

"Pertimbangan pasti ada. Kami terus berupaya agar pariwisata ini menjadi ekonomi yang tumbuh. Sehingga diharapkan pemda menghitung agar tidak menurunkan minat masyarakat," katanya.

Sebagai informasi, pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x