- Penggalian dan pengurugan, Rp375.000 per makam.
- Pelayanan pengangkutan jenazah, Rp75.000 untuk dalam kota dan Rp5.000/km untuk luar kota dihitung minimal 25 km.
Itulah informasi terbaru soal pelayanan pemakaman untuk warga Kota Bandung tahun 2024. Apabila warga menemukan adanya pungutan biaya dalam pelayanan pemakaman dapat melaporkan melalui nomor 0822-4079-1234 dengan melampirkan bukti.
Selain itu melaporkan pelanggaran pelayanan pemakaman dapat diakses melalui laman LAPOR.GO.ID.***