Berikut ini 13 makam di Kota Bandung yang pelayanannya sudah tidak dipungut biaya per Januari 2024.
1. TPU Cibarunay.
2. TPu Pandu.
3. TPU Sinaraga.
4. TPU Rancacili.
5. TPU Maleer.
6. TPU Ciburuy.
7. TPU Gumuruh.
8. TPU Cikutra.
9. TPU Cikadut.
10. TPU Nagrog.
11. TPU Astananyar.
12. TPU Legok Ciseureuh.
13. TPU Babakan Ciparay.
Baca Juga: Kawasan Pantai Timur Pangandaran Mulai Dipercantik, Begini Kondisinya Sekarang
Sementara itu dikutip dari laman diciptabintar.bandung.go.id, biaya retribusi pemakaman sebelumnya diatur dalam Perda Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Kota Bandung. Penyediaan terkait layanan makam terdiri dari:
- Penyediaan lahan makam, Rp25.000 per meter persegi/tahun.
- Perpanjangan penggunaan makam, Rp20.000 per tahun.
- Pembongkaran makam, Rp75.000 per makam.
- Penyediaan makam tumpang, Rp75.000 per makam.
- Perpanjangan penggunaan makam tumpang, Rp30.000 per tahun.
- Penitipan jenazah (rumah duka), Rp90.000 per ruang per hari.