Ketentuan Biaya Pelayanan Pemakaman Kota Bandung Tahun 2024, Ketahui 3 Poin Gratis Sesuai Perda Terbaru Ini

- 17 Januari 2024, 14:15 WIB
Ketentuan biaya pelayanan makam di Kota Bandung 2024
Ketentuan biaya pelayanan makam di Kota Bandung 2024 /Instagram Diciptabintar

Berikut ini 13 makam di Kota Bandung yang pelayanannya sudah tidak dipungut biaya per Januari 2024.

1. TPU Cibarunay.
2. TPu Pandu.
3. TPU Sinaraga.
4. TPU Rancacili.
5. TPU Maleer.
6. TPU Ciburuy.
7. TPU Gumuruh.
8. TPU Cikutra.
9. TPU Cikadut.
10. TPU Nagrog.
11. TPU Astananyar.
12. TPU Legok Ciseureuh.
13. TPU Babakan Ciparay.

Baca Juga: Kawasan Pantai Timur Pangandaran Mulai Dipercantik, Begini Kondisinya Sekarang

Sementara itu dikutip dari laman diciptabintar.bandung.go.id, biaya retribusi pemakaman sebelumnya diatur dalam Perda Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Kota Bandung. Penyediaan terkait layanan makam terdiri dari:

- Penyediaan lahan makam, Rp25.000 per meter persegi/tahun.

- Perpanjangan penggunaan makam, Rp20.000 per tahun.

- Pembongkaran makam, Rp75.000 per makam.

- Penyediaan makam tumpang, Rp75.000 per makam.

- Perpanjangan penggunaan makam tumpang, Rp30.000 per tahun.

- Penitipan jenazah (rumah duka), Rp90.000 per ruang per hari.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x